Pada pembahasan yang lalu, kita telah membahas tentang syarat sah shalat, dan telah disebutkan di antaranya : Islam, berakal, tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk), serta masuknya waktu shalat. Adapun di antara syarat sah shalat adalah sebagai berikut :
1. Menutup Aurat
Yaitu dengan memakai pakaian yang tidak membentuk badan dan tidak menampakkan warna kulit.
Aurat laki-laki : antara pusar sampai lutut.
Aurat wanita : seluruh tubuhnya dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Namun jika berada di hadapan laki-laki non-mahram, maka ia wajib menutup seluruh tubuhnya.
Dalil dari Al – Quran :
Allah ﷻ berfirman :
﴾ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ ﴿
(QS. Al-A’raf: 31).
Artinya :
“Wahai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah setiap memasuki masjid.”
(QS. Al-A’raf: 31).
Dan sabda Nabi ﷺ :
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi).
Artinya :
“Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh) kecuali dengan memakai kerudung.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi).
Sebagian orang memakai pakaian atau celana pendek yang menyingkap sebagian paha atau bagian bawah punggungnya yang termasuk aurat. Maka shalat seperti ini tidak sah.
Demikian pula orang yang memakai pakaian tipis hingga membentuk badannya dan terlihat warna kulit dari balik pakaiannya, maka shalatnya tidak sah.
2. Bersuci dari Hadats Kecil dan Besar
Yaitu suci dari hadats kecil dengan berwudhu, dan dari hadats besar dengan mandi wajib.
Dalil dari Al – Quran :
Allah ﷻ berfirman :
﴾ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ ﴿
(QS. Al-Ma’idah: 6).
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan salat maka basuhlah wajah kalian…”
(QS. Al-Ma’idah: 6).
3. Menghilangkan Najis
Yaitu najis harus dihilangkan dari :
- badan
- pakaian
- tempat yang digunakan untuk shalat.
Allah ﷻ berfirman :
﴾ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ﴿
(QS. Al-Muddatsir: 4).
Artinya :
“Dan pakaianmu, maka bersihkanlah.”
(QS. Al-Muddatsir: 4)
Hukum seseorang jika mengetahui najis :
- Jika seseorang melihat ada najis setelah selesai shalat dan tidak tahu kapan terkenanya, atau ia lupa, maka shalatnya sah.
- Jika ia mengetahui adanya najis ketika sedang shalat dan bisa menghilangkannya tanpa membuka aurat, maka ia hilangkan najis itu dan melanjutkan shalatnya.
4. Menghadap Kiblat
Yaitu menghadap Ka’bah, karena Ka’bah adalah kiblat kaum muslimin.
Dalil dari Al – Quran :
Allah ﷻ berfirman :
﴾ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ﴿
(QS. Al-Baqarah: 144).
Artinya :
“Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.”
(QS. Al-Baqarah: 144).
5. Niat
Tempat niat adalah di dalam hati, dan tidak disyariatkan melafalkannya dengan lisan.
Dalil dari Hadist :
sabda nabi ﷺ :
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
(HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya :
“Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Tempat yang Tidak Sah untuk Shalat
Shalat tidak sah dilakukan di :
- Kuburan
Dalil dari hadist :
sabda nabi ﷺ :
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
(HR. Tirmidzi).
Artinya :
“Seluruh bumi adalah tempat shalat kecuali kuburan dan kamar mandi.”
(HR. Tirmidzi).
2. Kandang Unta
Dalil dari Hadist :
sabda nabi ﷺ :
لا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الإِبِلِ
(HR. Ahmad, Abu Dawud).
Artinya :
“Janganlah kalian shalat di kandang unta.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud).
و صلّى الله على نبيّنا محمّد و على آله و صحبه و سلّم

