Pembahasan kita berikut ini adalah tentang hukum-hukum shalat. Shalat memiliki syarat-syarat yang wajib dipenuhi sebelum dan ketika shalat, memiliki rukun-rukun yang wajib dikerjakan dan salat batal bila ditinggalkan, serta memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan.
Syarat Sah Shalat
Di antara syarat sah shalat adalah:
- Islam
Maka shalat tidak sah jika yang mengerjakan orang kafir. - Berakal
Tidak sah shalat orang yang tidak berakal, atau orang yang hilang akalnya karena mabuk dan semisalnya. - Tamyiz (mampu membedakan)
Tidak sah shalat anak yang belum mencapai usia tamyiz ( Baligh ), yaitu sekitar usia tujuh tahun. - Masuk waktu shalat, berdasarkan firman Allah ﷻ :
﴾ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا ﴿
“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.”
(QS. An-Nisa: 103).
Waktu-Waktu Shalat
1. Waktu Zhuhur
Dimulai sejak tergelincirnya matahari, yaitu condongnya matahari ke arah barat setelah berada di tengah langit.
Berakhir ketika bayangan suatu benda sama dengan panjang bendanya, selain bayangan yang ada saat zawal.
2. Waktu ashar
Dimulai dari berakhirnya waktu Zuhur sampai matahari menguning.
Waktu daruratnya berlanjut hingga matahari terbenam.
3. Waktu Magrib
Dimulai sejak terbenam seluruh bulatan matahari, dan berlanjut hingga hilangnya cahaya merah di ufuk.
4. Waktu Isya
Dimulai sejak berakhirnya waktu Magrib, yaitu hilangnya syafaq merah, sampai pertengahan malam.
Waktu daruratnya sampai terbit fajar.
5. Waktu Subuh
Dimulai sejak terbit fajar kedua, dan berakhir dengan terbit matahari.
Fajar kedua disebut juga fajar shadiq, yaitu cahaya putih yang membentang di ufuk timur dari utara ke selatan.
Dalil Hadist yang berkaitan dengan waktu shalat
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda :
«وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ، وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ، مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ، مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ، مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ، مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ، مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ»
Artinya :
“Waktu Zhuhur adalah ketika matahari telah tergelincir dan bayangan seseorang sama dengan panjang tubuhnya selama belum datang waktu Ashar. Waktu Ashar selama matahari belum menguning. Waktu Maghrib selama syafaq belum hilang. Waktu Isya sampai pertengahan malam. Waktu Shubuh sejak terbit fajar selama matahari belum terbit.”
(HR. Muslim).
Waktu yang Dianjurkan
Disunnahkan melaksanakan shalat di awal waktunya, kecuali :
Isya, dianjurkan diakhirkan jika tidak memberatkan manusia.
Zhuhur, dianjurkan diakhirkan ketika panas sangat terik sampai udara lebih sejuk.
Mengqadha Shalat yang Terlewat
Barang siapa yang tertinggal shalat, maka wajib mengqadhanya segera dan dilakukan berurutan.
Namun gugur kewajiban tertib apabila :
- Lupa urutannya.
- Tidak mengetahui wajibnya tertib.
- Khawatir waktu salat yang sedang berjalan akan habis.
Penutup
Semoga Allah ﷻ menjadikan kita dan keturunan kita termasuk orang-orang yang menjaga shalat pada waktunya dengan sebaik-baiknya.
و صلّى الله على نبيّنا محمّد و على آله و صحبه أجمعين

