puasa 3

Tahapan Pensyariatan Puasa dalam Islam

Pendahuluan

Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah terbesar dalam Islam dan termasuk rukun Islam yang lima. Kewajiban puasa tidak ditetapkan sekaligus, melainkan melalui beberapa tahapan sebagai bentuk rahmat dan kemudahan dari Allah ﷻ bagi umat Islam. Pensyariatan puasa Ramadan terjadi pada tahun kedua Hijriah di bulan Sya‘ban, dan Rasulullah ﷺ berpuasa Ramadan selama sembilan tahun hingga wafat beliau.

Hal ini disebutkan oleh para ulama, di antaranya Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim رحمهما الله.

Waktu Diwajibkannya Puasa Ramadan

Puasa Ramadan diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Rasulullah ﷺ menjalankan puasa Ramadan selama sembilan kali.

Tahapan Pensyariatan Puasa Ramadan

Tahap pertama : diberikannya pilihan antara berpuasa atau memberi makan orang miskin (fidyah), namun berpuasa lebih utama dan lebih dianjurkan.

Tahap Kedua : Wajib Puasa dengan Ketentuan yang Memberatkan

Pada tahap ini, puasa diwajibkan secara pasti bagi :

  • Muslim
  • Baligh
  • Berakal
  • Sehat
  • Mukim (tidak safar)

Namun, terdapat aturan berat, yaitu :

Jika seseorang tertidur setelah berbuka, maka haram baginya makan, minum, dan berhubungan suami istri hingga malam berikutnya.

Hal ini menyebabkan kesulitan yang besar bagi para sahabat.

Dari Barra’ رضي الله عنه, beliau berkata :

كان أصحاب محمد ﷺ إذا كان الرجل صائمًا فحضر الإفطار فنام قبل أن يفطر، لم يأكل ليلته ولا يومه حتى يمسي…

Artinya:
“Para sahabat Nabi ﷺ, apabila salah seorang dari mereka berpuasa lalu datang waktu berbuka dan ia tertidur sebelum berbuka, maka ia tidak makan pada malam dan siangnya hingga sore hari berikutnya…”
(HR. Bukhari).

“Dan sungguh, Qais bin Shirmah Al-Anshari رضي الله عنه pernah berpuasa. Ketika waktu berbuka tiba, ia mendatangi istrinya dan berkata: ‘Apakah engkau memiliki makanan?’ Istrinya menjawab: ‘Tidak, tetapi aku akan pergi mencarikan untukmu.’

Qais pada siang harinya bekerja keras, sehingga matanya mengantuk dan ia pun tertidur. Ketika istrinya datang dan melihatnya telah tertidur, ia berkata: ‘Celaka engkau.’

Ketika tengah hari berikutnya tiba, Qais pun jatuh pingsan. Kejadian itu kemudian disampaikan kepada Nabi ﷺ, maka turunlah ayat :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ﴿

Artinya :

“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian”.

(Al-Baqarah: 187).

Maka kaum Muslimin pun bergembira dengan kegembiraan yang sangat besar. Dan ketika itu turunlah ayat :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ ﴿

Artinya :

“Dan makan serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”.

(Al-Baqarah: 187).

Tahap Ketiga : Puasa Wajib dengan Keringanan Sempurna

diwajibkannya puasa secara pasti tanpa adanya pilihan (takhyīr), serta dibolehkannya makan, minum, dan berhubungan dengan istri pada malam hari puasa, sejak terbenam matahari hingga terbit fajar.

Allah ﷻ berfirman :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ﴿

Artinya :

“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa untuk bercampur dengan istri-istri kalian; mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka.”
(QS. Al-Baqarah: 187).

Dan dari Salamah bin Al-Akwa‘ رضي الله عنه, ia berkata :

“Ketika turun ayat :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ﴿

Artinya :

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin”.

(Al-Baqarah: 184).

maka siapa yang ingin berbuka diperbolehkan membayar fidyah, hingga turun ayat setelahnya yang kemudian menghapus (menasakh) ketentuan tersebut”.
(HR. Al-Bukhari no. 4507 dan Muslim no. 1145).

Hikmah Pensyariatan Bertahap

Pensyariatan puasa secara bertahap menunjukkan :

  1. Rahmat Allah ﷻ kepada hamba-Nya,
  2. Kemudahan dalam menjalankan syariat.
  3. Pendidikan ruhani dan fisik secara perlahan.
  4. Perbedaan puasa umat Islam dengan puasa ahli kitab.

Rasulullah ﷺ bersabda :

فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحر

Artinya:
“Pembeda antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur.”
(HR. Muslim).

Penutup

Puasa Ramadan tidak diwajibkan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan yang penuh hikmah. Hal ini menunjukkan keadilan, kasih sayang, dan kebijaksanaan Allah ﷻ dalam menetapkan syariat-Nya. Dengan memahami tahapan ini, seorang Muslim akan semakin yakin bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan rahmat, bukan kesulitan.

Semoga Allah ﷻ memberi kita taufik untuk memahami agama-Nya dan mengamalkan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *