Hukum Puasa bagi Musafir
Yang paling utama bagi seorang musafir (orang yang sedang bepergian) adalah melakukan hal yang paling mudah baginya, apakah berpuasa atau berbuka. Apabila keduanya sama saja (tidak ada kesulitan), maka berpuasa lebih utama, karena beberapa alasan berikut :
1. Lebih cepat menggugurkan kewajibannya
Dengan berpuasa di bulan Ramadhan saat itu juga, seseorang lebih cepat terbebas dari tanggungan kewajiban puasanya.
2. Lebih bersemangat karena berpuasa bersama orang lain
Biasanya seseorang lebih mudah dan lebih semangat berpuasa ketika melakukannya bersama kaum muslimin lainnya.
3. Mendapatkan keutamaan waktu
Puasa yang dilakukan pada bulan Ramadhan memiliki keutamaan waktu yang tidak didapatkan pada waktu lain.
4. Karena itu adalah perbuatan Nabi ﷺ
Nabi ﷺ juga pernah berpuasa ketika dalam perjalanan.
Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Darda’ رضي الله عنه :
قال أبو الدرداء رضي الله عنه : خرجنا مع النبي صلى الله عليه وسلم في بعض أسفاره في يوم حار، حتى يضع الرجل يده على رأسه من شدة الحر، وما فينا صائم إلا ما كان مِن النبي صلى الله عليه وسلم وابن رواحة
(HR. Muslim).
Artinya:
Abu Darda’ رضي الله عنه berkata:
“Kami pernah keluar bersama Nabi ﷺ dalam salah satu perjalanan pada hari yang sangat panas, sampai-sampai seseorang meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat. Tidak ada di antara kami yang berpuasa kecuali Nabi ﷺ dan Ibnu Rawahah.”
(HR. Muslim).
Jika Puasa Menyulitkan Musafir
Apabila seorang musafir merasa berat untuk berpuasa, maka lebih baik ia berbuka dan tidak berpuasa dalam perjalanan.
Hal ini karena Nabi ﷺ pernah berbuka ketika mengetahui bahwa para sahabat merasa kesulitan berpuasa.
Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم خرج عام الفتح إلى مكة في رمضان، فصام حتى كراع الغميم، فصام الناس، ثم دعا بقدحٍ من ماء فرفعه حتى نظر إليه الناس ثم شرب، فقيل له بعد ذلك: إن بعض الناس قد صام، فقال:
(أولئك العصاة، أولئك العصاة).
Artinya :
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ keluar pada tahun penaklukan Makkah menuju Makkah pada bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga sampai di Kura‘ al-Ghamim, lalu orang-orang pun ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta segelas air, mengangkatnya hingga orang-orang melihatnya, lalu beliau meminumnya. Setelah itu dikatakan kepada beliau bahwa sebagian orang masih tetap berpuasa. Maka beliau bersabda :
“Mereka itu orang-orang yang bermaksiat, mereka itu orang-orang yang bermaksiat.”
Dalam riwayat lain disebutkan :
فقيل له: إن الناس قد شق عليهم الصيام، وإنما ينظرون فيما فعلت، فدعا بقدح من ماء بعد العصر.
Artinya :
Lalu dikatakan kepada beliau :
“Sesungguhnya orang-orang merasa berat untuk berpuasa dan mereka menunggu apa yang engkau lakukan.” Maka beliau meminta segelas air setelah waktu Ashar.
(HR. Muslim).
Hukum Orang Musafir yang Tiba di Negerinya di Siang Hari Ramadhan
Apabila seorang musafir tiba di negerinya pada akhir Ramadhan dalam keadaan telah berbuka, maka puasa pada hari itu tidak sah.
Hal ini karena ia telah berbuka pada awal hari, sedangkan puasa wajib harus dimulai sejak terbit fajar.
Namun para ulama berbeda pendapat apakah ia harus menahan diri (imsak) pada sisa hari itu atau tidak.
Pendapat pertama
Ia wajib menahan diri hingga maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu Ramadhan, namun ia tetap wajib mengqadha puasa tersebut karena puasanya tidak sah.
Pendapat kedua
Ia tidak wajib menahan diri pada sisa hari tersebut, karena menahan diri itu tidak memberikan manfaat apa pun, sebab ia tetap harus mengqadha puasanya.
Selain itu, kehormatan waktu Ramadhan pada hari itu telah hilang baginya karena ia berbuka secara halal di awal hari.
Pendapat kedua ini adalah yang lebih kuat (rajih) insyaAllah.
Namun demikian, ia tidak boleh menampakkan makan dan minumnya di hadapan orang lain, karena sebab berbukanya tidak diketahui orang lain sehingga bisa menimbulkan prasangka buruk atau diikuti oleh orang yang tidak mengetahui hukumnya, khususnya orang awam atau orang yang lemah imannya.
Hukum Berbuka bagi Orang yang Berniat Tinggal di Suatu Negeri
Para ulama berbeda pendapat secara luas dalam masalah ini.
Namun pendapat yang lebih kuat adalah :
Jika seorang musafir berniat tinggal lebih dari empat hari, maka wajib baginya berpuasa dan menyempurnakan shalat seperti orang yang mukim, karena hukum safar telah terputus darinya.
Hal ini berlaku baik ia tinggal untuk:
- belajar
- berdagang
- atau urusan mubah lainnya.
Adapun jika ia berniat tinggal empat hari atau kurang, atau ia tinggal untuk suatu keperluan yang tidak diketahui kapan selesai, maka ia tetap boleh berbuka, karena hukum safar masih berlaku baginya.

