Makna Puasa dalam bahasa ialah :
Secara bahasa (lughah), kata الصوم (ash-shaum) memiliki beberapa makna, yang semuanya kembali kepada arti dasar :
- Menahan diri
- Berdiam / tidak melakukan
- Meninggalkan sesuatu
- Menahan diri atau mencegah diri dari suatu perbuatan
Jadi, secara bahasa, puasa berarti menahan diri dari sesuatu, baik dari makan, minum, berbicara, maupun perbuatan lainnya.
Allah ﷻ berfirman menceritakan tentang Maryam :
﴾ إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا ﴿
(QS. Maryam: 26)
Artinya :
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.”
(QS. Maryam: 26).
Yang dimaksud “shauman” (صومًا) dalam ayat ini adalah menahan diri dari berbicara, bukan menahan diri dari makan dan minum.
Ini menunjukkan bahwa makna puasa secara bahasa lebih luas daripada makna puasa dalam syariat Islam.
Amru’ Al Qais berkata dalam bait syairnya :
: وقال امرؤ القيس
………………………… كأنَّ الثُّريَّا علِّقت في مَصامِها
Maknanya : “Seakan-akan bintang tersebut diam, tetap di tempatnya, tidak bergerak atau berpindah”.
Dan beliau melanjutkan dalam syairnya :
فَدَعْها وَسَلِّ الهَمَّ عَنْكَ بِجَسْرَةٍ
ذَمُولٍ إِذَا صَامَ النَّهَارُ وَهَجَّرَا
Maknanya : “Maka tinggalkanlah ia, dan hiburlah kesedihanmu dengan (menunggang) unta betina yang kuat dan cepat, ketika siang telah ‘berpuasa’ dan terasa sangat panas.”
Syair ini menunjukkan bahwa dalam bahasa Arab klasik, kata صام tidak hanya digunakan dalam ibadah puasa, tetapi juga untuk makna :
الإمساك والثبوت والسكون
(menahan, tetap, dan diam)
An – Nabighah berkata dalam syairnya :
خيلٌ صيامٌ وخيلٌ غيرُ صائمةٍ
تحت العجاجِ وخيلٌ تعلكُ اللُّجُما
Maknanya : “Ada kuda-kuda yang ‘berpuasa’ (diam/tertahan), dan ada kuda-kuda yang tidak berpuasa,
di bawah debu peperangan, dan ada kuda-kuda yang menggigit-gigit tali kekangnya.”
Maksudnya adalah : “Yaitu kuda-kuda yang menahan diri dari makan (tidak diberi pakan), dan kuda-kuda yang tidak menahan diri (diberi pakan)”.
Dan di antara makna “kuda yang berpuasa” adalah ketika ia menahan diri dari makan (tidak memakan pakan) dalam keadaan berdiri, atau menahan diri dari meringkik.
Ibnu Faris berkata dalam kitabnya Maqayis al-Lughah:
(الصاد والواو والميم أصلٌ يدلُّ على إمساكٍ وركودٍ في مكان)
Huruf sad (ص), waw (و), dan mim (م) (akar kata : ص و م) menunjukkan atas makna :
Menahan (الإمساك) dan diam / tenang di suatu tempat (الركود في مكان).
Fairuz Abaadi berkata dalam kamusnya ( قاموس المحيط ):
(صام صومًا، وصيامًا، واصطام: أمسك عن الطعام والشراب والكلام والنكاح والسير)
Maksud dari “Shaama shauman, wa shiyaaman, wasthaama” yang artinya:
Menahan diri dari makan, minum, berbicara, berhubungan (suami-istri), dan berjalan.
Ibnu Manzurah berkata dalam lisaanul arab ( لسان العرب ) :
(الصوم في اللغة الإمساك عن الشيء والترك له، وقيل للصائم: صائمٌ؛ لإمساكه عن الطعام، وقيل للفرس: صائمٌ؛ لإمساكه عن العلف مع قيامه)
Maksud shaum dalam bahasa arab adalah menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya. dan disebut seseorang ‘sha’im’ (orang yang berpuasa) karena ia menahan diri dari makan. dan disebut kuda ‘sha’im’ karena ia menahan diri dari makan (rumput/pakan) dalam keadaan berdiri.”
Definisi Puasa Secara Istilah
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan puasa; ada yang mendefinisikannya secara sempit dan ada yang luas. dan di antara mereka ada yang memasukkan unsur waktu puasa dalam definisinya, dan ada yang tidak. Ada yang menyebutkan sebagian pembatal puasa secara tegas, dan ada yang tidak. Ada yang menegaskan adanya niat dalam definisi, dan ada pula yang tidak menyebutkannya. Adapun definisi yang saya pilih, yang merupakan ringkasan dari definisi berbagai mazhab adalah :
“Menahan diri dengan niat dari perkara-perkara tertentu, pada waktu tertentu, dari orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu.”
Penjelasan ini mengapa definisi puasa Ini mencakup & membatasi
(الإمساك بنية) Menahan diri dengan niat
Artinya: puasa tidak sah kecuali dengan niat.
Telah dinukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) tentang wajibnya niat dalam puasa oleh:
- Ibn al-Mundhir dalam Ijma’nya
- Al-Buhuti dalam kitabnya Kasyf al-Qina’
(عن أشياء مخصوصة) Dari perkara tertentu
Yang dimaksud adalah pembatal puasa, yaitu:
- Makan
- Minum
- Jima’ (hubungan suami-istri)
Selain itu, ada hal yang wajib ditinggalkan demi kesempurnaan puasa :
- Laghwu (ucapan sia-sia)
- Rafats (perkataan/tingkah laku kotor)
- Fusuq (kemaksiatan)
(في زمن معين) Pada waktu tertentu
Yaitu dari terbit fajar kedua hingga terbenam matahari.
Allah ﷻ berfirman :
﴾ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ﴿
(QS. Al-Baqarah: 187).
Artinya : “Dan Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam”.
(QS. Al-Baqarah: 187).
Ayat ini secara tegas membatasi waktu puasa.
( من شخص مخصوص ) Dari orang tertentu
Yaitu termasuk bagi :
- Muslim
- Baligh
- Berakal
- Mampu
- Mukim
- Tidak sedang haid atau nifas
Jika terdapat uzur (sakit atau safar), maka tidak wajib saat itu, namun wajib qadha setelah uzur hilang.
( بشروط خاصة ) Dengan syarat – syarat khusus
Maksud syarat – syarat khusus adalah terdapat syarat-syarat untuk pelaksanaan (ijrā’), dan syarat-syarat untuk sahnya ( Keabsahan ) dalam suatu amalan.
Dan dengan ini, jelas hubungan antara makna secara bahasa dan makna secara istilah (terminologi). Di antara keduanya terdapat hubungan umum dan khusus, Maka makna secara bahasa lebih umum dan lebih luas, karena mencakup arti menahan diri, mengekang, mencegah, meninggalkan, dan diam (tidak bergerak).

