Islam adalah agama yang mendorong kesucian, kehormatan, dan ketenangan hidup. Salah satu jalan terbesar untuk meraih semua itu adalah pernikahan. Karena itu, syariat menganjurkan kaum mukmin—baik laki-laki maupun perempuan—untuk menikah dan berusaha menempuh sebab-sebab menjaga kehormatan diri.
Rasulullah ﷺ bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
(HR. al-Bukhari dan Muslim).Artinya:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi perisai baginya.”
Hadits ini menunjukkan bahwa menikah adalah solusi utama untuk menjaga diri dari fitnah syahwat, sedangkan puasa adalah solusi sementara bagi yang benar-benar belum mampu.
Dorongan untuk Segera Menikah dan Tidak Menunda-Nunda
Seorang muslim hendaknya berusaha menyegerakan pernikahan dan tidak menundanya dengan alasan-alasan yang lemah, seperti menunggu lulus studi, menunggu mapan sepenuhnya, atau menunggu memiliki rumah dan harta berlebih.
Allah ﷻ berfirman:
﴾ وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ﴿
(QS. An-Nūr: 32).Artinya:
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya laki-laki dan perempuan kalian. Jika mereka miskin, Allah ﷻ akan memberi mereka kecukupan dengan karunia-Nya.”
Penjelasan Ulama
Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa‘di رحمه الله menjelaskan bahwa ayat ini adalah dorongan kuat untuk menikah, sekaligus janji Allah ﷻ akan kecukupan rezeki bagi orang yang menikah, meskipun sebelumnya miskin. Allah ﷻ Maha Luas karunia-Nya dan Maha Mengetahui siapa yang layak menerima karunia tersebut.
Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه berkata :
“Aku heran terhadap orang yang tidak mencari kekayaan melalui pernikahan, padahal Allah ﷻ telah berfirman :
.”﴾ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ﴿(QS. An – Nur : 32).
Artinya :
“Jika mereka miskin, Allah ﷻ akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
Imam al-Qurthubi رحمه الله berkata dalam tafsirnya :
“Ayat ini merupakan janji Allah ﷻ untuk memberikan kecukupan bagi orang yang menikah dalam keadaan miskin.”
Ibnu Mas‘ud رضي الله عنه berkata :
“Carilah kecukupan rezeki melalui pernikahan.”
Jaminan Pertolongan Allah ﷻ bagi Orang yang Menikah
Rasulullah ﷺ bersabda :
ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ
(HR. at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Artinya:
“Ada tiga golongan yang berhak mendapat pertolongan Allah ﷻ : orang yang berjihad di jalan Allah ﷻ, budak yang ingin menebus dirinya, dan orang yang menikah dengan tujuan menjaga kehormatan diri.”
Menikah termasuk perkara besar dan berat. Namun karena niatnya adalah ketaatan dan menjaga diri dari yang haram, Allah ﷻ sendiri menjanjikan pertolongan-Nya.
Jika Mengalami Kesulitan Biaya
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullan bin Baz رحمه الله berkata :
“Hendaknya seorang pemuda berusaha melakukan sebab-sebab yang ia mampu untuk menikah, walaupun dengan meminjam atau berutang, selama ia berniat melunasinya.
Nabi ﷺ bersabda :
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا، أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ
‘Barang siapa mengambil harta manusia dengan niat melunasinya, Allah ﷻ akan melunasinya untuknya.’
Dan Nabi ﷺ sendiri pernah berutang, padahal beliau adalah sebaik-baik manusia.”
Beliau juga menegaskan bahwa puasa disyariatkan bagi yang benar-benar tidak mampu, bukan bagi yang masih bisa menikah meskipun dengan sedikit kesulitan.
Keutamaan dan Manfaat Menikah Lebih Awal
Di antara manfaat besar pernikahan adalah:
- Mendapatkan ketenangan jiwa dan emosi
- Membentuk keluarga yang kokoh dan saling mendukung
- Melatih tanggung jawab dan kedewasaan
- Menguatkan hubungan sosial dan keluarga
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ
- Menjaga kehormatan dan kesucian diri
- Mendatangkan keberkahan dan rezeki
- Mewujudkan sakinah, mawaddah, dan rahmah
- Bernilai ibadah dan berpahala
Rasulullah ﷺ bersabda :
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
(HR. Muslim)Artinya :
“Pada hubungan suami istri salah seorang dari kalian terdapat sedekah.”
10. Sarana melanjutkan keturunan dan memakmurkan bumi.
Penutup : Memudahkan Pernikahan
Islam menganjurkan agar pernikahan dipermudah dan tidak dipersulit, baik dalam mahar maupun walimah.
Rasulullah ﷺ bersabda :
إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا
(HR. Ahmad).Artinya :
“Sesungguhnya diantara kebaikan seorang perempuan adalah, mudah meminangnya, dan ringan maharnya.”
Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه berkata :
“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam mahar wanita. Seandainya itu merupakan kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah, niscaya Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling berhak melakukannya.”
Kesimpulan:
Menikah adalah ibadah, jalan menjaga kehormatan, dan sebab datangnya pertolongan Allah ﷻ. Maka hendaknya para pemuda dan wali memudahkan urusan pernikahan, tidak menundanya tanpa alasan syar‘i, serta bertawakal kepada Allah ﷻ dalam menempuhnya.
Wallāhu a‘lam.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, dan para sahabat beliau.

